Surat Edaran Pendaftaran Anggota Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas)



Berdasarkan Surat Edaran dari Dirjen Pendis Kementerian Agama RI Nomor B-3953.1/DJ.I/Dt.I.II/KS.02/11/2021 tertanggal 05 Nopember 2021 tentang Pendaftaran Anggota Perpusnas sebagai hasil kerjasama antara Kementerian Agama dengan Perpustakaan Nasional RI, maka guru dan tenaga kependidikan (GTK) madrasah akan mendapat akses gratis terhadap layanan buku, pustaka, serta artikel jurnal nasional maupun internasional dari Perpustakaan Nasional (Perpusnas) dengan cara mendaftar sebagai anggota. Untuk itu seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan di bawah naungan Kementerian Agama (meliputi RA-MI-MTs-MA) diinstruksikan untuk melakukan pendaftaran sebagai anggota Perpustakaan Nasional.

Pendaftaran keanggotaan perpustakaan nasional ini dapat dilakukan oleh semua guru dan tenaga kependidikan paling lambat tanggal 25 Nopember 2021 secara online melalui website https://keanggotaan.perpusnas.go.id/daftarpetunjuk.aspx.

Berikut isi surat edarannya:
Sehubungan dengan percepatan tindak lanjut kerjasama Kementerian Agama dengan  Perpustakaan Nasional RI, dimohon kepada seluruh Kantor Wilayah Kementerian  Agama untuk dapat melaksanakan beberapa hal sebagai berikut: 

  1. Menyampaikan dan Menginstruksikan kepada seluruh Guru dan Tenaga  Kependidikan Madrasah untuk mendaftar keanggotaan Perpustakaan Nasional  melalui link: https://keanggotaan.perpusnas.go.id/daftarpetunjuk.aspx.
  2. Menghimbau kepada Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah untuk melengkapi  data diri di Simpatika, terutama foto dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk  mendapatkan fisik (hard copy) kartu keanggotaan Perpustakaan Nasional. 
  3. Pendaftaran paling lambat tanggal 25 November 2021. 

Mengingat pentingnya hal-hal diatas, dimohon Saudara untuk menyampaikan  informasi ini kepada semua Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah di lingkungan  kerja masing-masing. 

Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.

Terkait dengan surat edaran ini Bapak/Ibu bisa mendownloadnya DISINI.

Dengan mendaftar menjadi anggota perpustakaan nasional, maka semua guru dan tenaga kependidikan di seluruh Indonesia akan mempunyai hak dan kewajiban, diantaranya adalah Setiap anggota berhak mendapatkan dan memanfaatkan fasilitas layanan jasa perpustakaan dan informasi berupa:

  1. Sarana penelusuran (Kartu katalog maupun OPAC).
  2. Sarana ruang baca (buku, majalah, surat kabar, AV dan koleksi langka).
  3. Pemesanan koleksi sebanyak 3 (tiga) judul khusus untuk buka setiap kali permintaan.
  4. Pembuatan reproduksi koleksi baik dalam bentuk foto kopi, rekaman, bentuk mikro maupun digital (untuk jasa ini dikenakan biaya sesuai dengan peraturan yang berlaku).
  5. Mengikuti seleksi dan kompetisi dalam pemilihan pengunjung Perpustakaan Nasional RI terbaik. (Diselenggarakan untuk memperingati Hari Kunjung Perpustakaan dan Budaya Baca pada setiap tanggal 14 September).
  6. Mengikuti bimbingan dan penyuluhan tentang Perpustakaan Nasional RI.
Demikian yang dapat admin sampaikan, semoga bermanfaat dan menjadi media baca bagi Guru dan Tenaga Kependidikan dalam mengembangkan profesionalismenya sebagai pendidik dan tendik.

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama