Surat Edaran Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKG) Kemenag 2021


Surat Edaran Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKG) Kemenag 2021-GTK Madrasah akan menyelenggarakan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) tahun 2021 bagi Guru, Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah se Indonesia untuk mata pelajaran tertentu sebagai tindak lanjut dari Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB). Sebelumnya, pada tahun 2020 telah digelar kegiatan yang sama yang meliputi Asesmen Kompetensi Guru (AKG), Asesmen Kompetensi Kepala Madrasah (AKK), dan Asesmen Kompetensi Pengawas (AKP).

Informasi terkait penyelenggaraan pendataan calon peserta dan pelaksanaan AKGTK Kemenag Tahun 2021 disampaikan melalui surat Dirjen Pendis Kemenag tertanggal 27 Oktober 2021. Surat bernomor B-3786.1/Dt.I.II/KS.02/10/2021 dan ditandatangani oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Muhammad Zein ini, sesuai pokok surat terkait dengan Pelaksanaan Asesmen Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2021.

Adapun isi Surat Edaran itu adalad sebagai berikut:
Sehubungan dengan kelanjutan pelaksanaan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) sebagai bagian dari Madrasah Education Quality Reform (MEQR), GTK Madrasah akan menyelenggarakan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) tahun 2021 bagi Guru, Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah se Indonesia untuk mata pelajaran tertentu.

Oleh karena itu perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. AKGTK wajib diikuti bagi yang belum tercatat mengikuti di tahun 2020 oleh seluruh kepala madrasah, pengawas madrasah, dan guru dengan mata pelajaran tertentu untuk jenjang RA, MI, MTs, dan MA
  2. Pendaftaran AKGTK melalui akun individu di SIMPATIKA yang akan dibuka pada tanggal 1-15 November 2021;
  3. AKGTK akan diselenggarakan di Tempat Asesmen Kompetensi (TAK) secara daring di satuan pendidikan madrasah terdekat di Kabupaten/Kota masing-masing; 
  4. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi akan menentukan TAK yang akan dijadikan lokasi pelaksanaan AKGTK dan mencatatkannya di SIMPATIKA; 
  5. Pelaksanaan AKGTK akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia dalam rentang waktu 19-21 November 2021 dengan tetap mengikuti protokol Covid-19 yang telah ditetapkan gugus tugas Covid-19 di wilayahnya masing-masing. Untuk itu agar berkoordinasi dengan gugus tugas di wilayahnya masing-masing.

Selanjutnya, kami mohon Saudara untuk menyampaikan informasi ini kepada semua guru dan tenaga kependidikan madrasah di wilayah binaan masing-masing.

Demikian, atas perhatian dan kerjasa manya kami ucapkan terima kasih.

Karena merupakan kelanjutan dari program sebelumnya, AKG, AKK, dan AKP Tahun 2020, maka AKGTK tahun 2021 ini ditujukan kepada guru RA dan madrasah yang belum mengikuti kegiatan tersebut pada tahun sebelumnya.

Adapun rincian guru yang mengikuti AKGTK 2021 adalah sebagai berikut:

  • Guru jenjang Raudlatul Athfal, meliputi Guru Kelas RA
  • Guru jenjang Madrasah Ibtidaiyah, meliputi Guru Kelas MI
  • Guru jenjang Madrasah Tsanawiyah, meliputi guru mapel:
    • Matematika
    • Bahasa Indonesia
    • Bahasa Inggris
    • IPA
    • Bimbingan Konseling
  • Guru jenjang Madrasah Aliyah, meliputi guru mata pelajaran:
    • Bahasa Indonesia
    • Bahasa Inggris
    • Fisika
    • Biologi
    • Kimia
    • Ekonomi
    • Bimbingan Konseling
  • Guru jenjang MAK, meliputi guru Bimbingan Konseling
  • Kepala Madrasah jenjang MI, MTs, dan MA
  • Pengawas Madrasah

Terkait dengan Surat Edaran dari Dirjen Pendis Kemenag Nomor B-3786.1/Dt.I.II/KS.02/10/2021 perihal Pelaksanaan Asesmen Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2021 bisa didownload DISINI.

2 Komentar

  1. Thank infonya. Tidak semua yg terdaftar di simpatika ya yang bisa ikut?

    BalasHapus
  2. Betul tidak semuanya..yg blm punya NUPTK atau NPK gk bisa ikut..atau yg bukan mapel yg ditentukan diatas juga gk bisa ikut.

    BalasHapus
Posting Komentar
Lebih baru Lebih lama