Surat Edaran Pembatalan Pelaksanaan AKGTK pada Jenjang RA Tahun 2021

Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah membatalkan pelaksanaan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) tahun 2021 bagi Guru, Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah se Indonesia pada jenjang RA. Hal ini didasarkan pada email yang diterima oleh Project Management Unit (PMU) pada tanggal 30 Oktober 2021 terkait Pemberitahuan Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2021 pada Komponen 3yang meminta agar Komponen 3 melakukan pembatalan sasaran Guru dan Tendik RA dalam pelaksasaan AKG TA 2021 karena belum ada dalam dokumen Loan Agreement, Project Appraisal Document (PAD) dan Project Operation Manual (POM), jika tetap dilaksanakan maka hal ini dapat menjadi ineligible expenditure atau pengeluaran-pengeluaran yang tidak sah untuk dibiayai dari dana pinjaman.

Informasi terkait pembatalan AKGTK Kemenag Tahun 2021 untuk jenjang RA disampaikan melalui surat Dirjen Pendis Kemenag tertanggal 2 November 2021. Surat bernomor B-3868/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/11/2021 dan ditandatangani oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Muhammad Zein ini, sesuai pokok surat terkait dengan pembatalan Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKGTK) untuk jenjang RA.

Surat Edaran tentang Pembatalan Pelaksanaan Asesmen Guru dan Tenaga Kependidikan pada jenjang RA Tahun 2021 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh DISINI.


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama