Ket: gambar diambil dari ubahlaku.id |
Pamekasan, SiapMadrasah.my.id-Kementerian
Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) meminta kepada
satuan pendidikan untuk menggunakan teknologi digital dalam memantau pelaksanaan
pembelajaran tatap muka (PTM). Tujuannya, untuk memantau perkembangan pandemi
COVID-19 di masing-masing satuan pendidikan.
Hal ini didasarkan
pada Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, yaitu Menteri Kesehatan,
Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dan
Menteri Agama tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi
COVID-19.
Penyesuaian SKB
Empat Menteri mengenai penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19
yang diterbitkan pada 21 Desember 2021 mengatur tentang pemantauan pembelajaran
tatap muka (PTM) dan perkembangan situasi pandemi Covid-19 di lingkungan satuan
pendidikan.
Sekretaris Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ristek, dan Teknologi (Sesjen
Kemendikbudristek), Suharti, mengatakan pemerintah mendorong satuan pendidikan
untuk menggunakan teknologi digital agar bisa memantau perkembangan pandemi di
masing-masing satuan pendidikan.
“Salah satu
contohnya adalah diadakannya QR code di masing-masing sekolah untuk memantau
adanya penyebaran virus di sekolah. Dengan menggunakan teknologi digital, akan
mempercepat kita menindaklanjuti jika ditemukan kasus Covid-19,” kata
Suharti dalam Webinar Kesiapan
Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Tahun 2022, Senin, (3/1/2022).
Ia menjelaskan, satuan
pendidikan harus menggunakan teknologi untuk pemantauan dan evaluasi PTM
terbatas yang terintegrasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Education Management
Information System (EMIS) dari Kementerian Agama (Kemenang) dan dengan
PeduliLindungi.
Pemantauan tingkat
kepatuhan protokol kesehatan COVID-19 di satuan pendidikan juga harus
terintegrasi dengan aplikasi Bersatu Lawan Covid. Selain itu, satuan pendidikan
juga harus melakukan verifikasi nomor whatsApp penanggung jawab satuan
pendidikan pada laman https://sekolahaman.kemkes.go.id/ atau
https://madrasahaman.kemkes.go.id/, dan memasang QR Code aplikasi
PeduliLindungi di area masuk dan keluar satuan pendidikan.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dan Menteri Agama yang ditetapkan pada 21 Desember 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, penggunaan teknologi untuk pemantauan dan evaluasi PTM terbatas dilakukan dengan tiga cara sebagai berikut:
- Integrasi DAPODIK/EMIS dengan PeduliLindungi,
- Integrasi dengan aplikasi Bersatu Lawan Covid untuk pemantauan tingkat kepatuhan protokol kesehatan Covid-19 di satuan Pendidikan,
- Evaluasi dan validasi PTM terbatas berdasarkan data daftar periksa, vaksin, kasus Covid-19, dan kepatuhan prokes.
Sementara itu dalam webinar yang sama Direktur
Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek,
Jumeri, mengatakan lima hal yang dipantau dalam pemantauan dan evaluasi PTM
terbatas yaitu kesiapan PTM terbatas sesuai daftar periksa dari laporan
sekolah. Kasus
suspek (gejala Covid-19) dan komorbid dari laporan sekolah dan Satgas
Penanganan Covid-19 (PC19); tingkat kepatuhan institusi dan warga satuan
pendidikan terhadap protokol kesehatan dari laporan sekolah dan satgas PC19;
status vaksin warga satuan pendidikan yang terintegrasi dengan PeduliLindungi;
dan kasus konfirmasi dan kontak erat Covid-19 yang terintegrasi dengan
PeduliLindungi.