Pamekasan, siapmadrasah.my.id-Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam secara resmi membuka pemutakhiran data EMIS untuk semester genap tahun pelajaran 2021/2022. Hal itu berdasarkan Surat Edaran nomor B-124/DJ.I/Set.I/PP.00.11/01/2022 tertanggal 17 Januari 2022. Pelaksanaan pemutakhiran data EMIS dimaksud dilaksanakan secara online melalui aplikasi EMIS 4.0 yang dapat diakses melalui link https://emis.kemenag.go.id.
Berdasarkan Surat Edaran tersebut, ada 7 point penting yang perlu kita jadikan evaluasi dan ditindaklanjuti bersama untuk tercapainya pendataan EMIS yang akurat dan komprehensif sebagai berikut:
- Pemutakhiran data EMIS Madrasah dilakukan melalui aplikasi EMIS 4.0 melalui laman : https://emis.kemenag.go.id.
- Hasil Pemutakhiran data EMIS Madrasah Semester Ganjil TP 2021/2022 lalu menunjukan bahwa secara nasional terdapat sebanyak 17.163 RA/Madrasah atau 20,21% lembaga yang tidak menyelesaikan proses pendataan sampai tahap pencetakan Berita Acara Pendataan (BAP) EMIS Madrasah periode Semester Ganjil TP 2021/2022 berdasarkan jenjang lembaga dan provinsi.
- Kami meminta kepada seluruh satuan pendidikan RA/Madrasah untuk bersunguh-sungguh dalam melaksanakan pemutakhiran data EMIS sehingga data pendidikan yang dihasilkan melalui aplikasi EMIS 4.0 akan semakin berkualitas, lengkap dan akurat untuk dijadikan sebagai dasar pengambilan kebijakan program dan anggaran.
- RA/Madrasah yang tidak melakukan pemutakhiran data EMIS sampai tahap pencetakan BAP EMIS, tidak akan mendapatkan layanan maksimal dari Direktorat Jendral Pendidikan Islam, seperti BOS, PIP, bantuan sarpras, NPSN, NISN, AKM, LTMPT, Akreditasi dan lain lain.
- Periode pemutakhiran data Emis Madrasah Semester Genap TP 2021/2022 dimulai terhitung tanggal 17 Januari 2022 sampai dengan 31 Mei 2022.
- Jika menemukan permasalahan dalam pelaksanaan pemutakhiran data Emis Madrasah, dapat menghupbungi Live Agent Madrasah Digital Care melalui nomor 0811-47402020 (hanya untuk komunikasi via WhatsApp).
- Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dimohon untuk meneruskan informasi ini ke seluruh Kantor Kemenag Kab./Kota dan satuan pendidikan RA/Madrasah yang berada diwilayahnya.
Demikian point penting yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama. hal ini menjadi perhatian bagi seluruh Kepala Madrasah, Operator dan seluruh stakeholder madrasah untuk tercapainya pendataan EMIS yang berkualitas dan akurat.
Untuk mendapatkan file Surat Edarannya bisa didownload pada tombol dibawah.