Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) melalui Direktur Jenderal
KSKK Madrasah mengeluarkan surat edaran dengan nomor: B-44/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/01/2022.
Surat edaran tersebut terkait dengan rekrutmen penulis soal Asesmen Kompetensi
Madrasah Indonesia (AKMI). Penyelenggaraan rekrutmen didasarkan atas perencanaan
kebutuhan program tersebut, selanjutnya memerlukan penulis instrumen tangguh
dan berpengalaman yang terdiri atas guru-guru madrasah dan pengawas
madrasah di seluruh Indonesia.
Dalam
rangka mendukung implementasi kegiatan Komponen II Realizing Education’s Promise-Madrasah Education Quality Reform (REP-MEQR) yang bersumber dari Pinjaman Luar Negeri, Project
Management Unit REP-MEQR Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama
Republik Indonesia akan melaksanakan proses seleksi guru dan pengawas madrasah untuk bergabung pada Tim Penyusun Soal
atau Instrumen Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI). AKMI adalah
Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia yang bertujuan untuk memetakan kemampuan siswa madrasah demi peningkatan
mutu madrasah di Indonesia.
Penyelenggaraan rekrutmen didasarkan atas perencanaan kebutuhan program tersebut, selanjutnya memerlukan penulis instrumen tangguh dan berpengalaman yang terdiri atas guru-guru madrasah dan pengawas madrasah di seluruh Indonesia.
Dalam surat edaran itu disampaikan prosedur seleksi calon penyusun soal/instrumen AKMI Tahun 2022. Pendaftaran dilaksanakan mulai tanggal, 07 Januari s.d. 21 Maret 2022.
1. Persyaratan Peserta:
- Berbadan sehat dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter,
- Status sebagai guru madrasah negeri atau swasta dan pengawas madrasah dibuktikan oleh Surat Rekomendasi dari Kepala Madrasah bagi guru dan Surat Rekomendasi dari Kepala Kantor Kemenag Kab/Kota bagi pengawas.
- Memenuhi persyaratan administrasi, berikut:
- Memiliki pengalaman terlibat dalam kegiatan pengembangan instrumen penilaian, dibuktikan melalui sertifikat kegiatan pengembangan instrumen penilaian, dan atau surat keterangan pengalaman dalam pengembangan instrumen penilaian,
- Salinan ijazah terakhir yang dilegalisir dari perguruan tinggi.
- Memiliki kompetensi yang diperlukan, meliputi: kecakapan tata tulis bahasa Indonesia yang baik, kecakapan bekerja secara daring/online, serta komitmen yang tinggi untuk menyelesaikan tugas yang diberikan dan bekerjasama dengan tim.
- Guru diutamakan memiliki kompetensi sesuai jenjang dan latar belakang pendidikan.
- Literasi Membaca : Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris
- Literasi Numerasi : Matematika (untuk MI dan MTs); Matematika dan IPA (untuk MA)
- Literasi Sains : IPA (MI kelas atas & MTs), Biologi, Fisika, dan Kimia (MA)
- Literasi Sosial Budaya : IPS, PKn, Keagamaan (kecuali Bahasa Arab), dan Bimbingan Konseling (BK).
2. Prosedur Pendaftaran :
- Setiap guru madrasah/pengawas dapat mengajukan lamaran secara mandiri dan/atau rekomendasi dari kepala madrasah/kepala kantor kemenag kabupaten/kota sesuai persyaratan yang ditetapkan,
- Rekrutmen dilakukan secara online dengan rincian petunjuk pada https://bit.Iy/AKMI-22
- Berkas-berkas yang diperlukan sesuai butir (2) sebagai penunjang dapat di- upload ke aplikasi paling lambat 21 Januari 2022 pukul 22.00 WIB.
- Keputusan hasil rekrutmen tidak dapat diganggu gugat dan mutlak menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia.
3. Tahapan Seleksi:
- Tahap-tahap seleksi melalui proses seleksi administrasi dan petikan soal pelamar yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia.
- Pemberitahuan hasil seleksi calon penulis soal/instrument dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melaui alamat email yang digunakan oleh pendaftar.
- Penjelasan tentang kewajiban dan hak sebagai calon penulis soal serta tata tertib dan peraturan yang berlaku disampaikan oleh Direktorat KSKK Madrasah, Ditjen Pendis, Kemenag RI.
- Calon penulis soal yang telah menerima penjelasan dimaksud pada butir (c) diwajibkan menandatangani “Surat Pernyataan" yang memuat hal-hal pokok sebagai berikut:
- Pernyataan taat dan patuh terhadap peraturan-perturan sesuai ketentuan yang berlaku,
- Kewajiban, tanggung jawab, hak penulis soal,
- Sanksi pelanggaran tata tertib dan disiplin dalam bekerja dan berkarya,
- Kewajiban Penulis setelah Dinyatakan Lulus Seleksi
- Menandatangani kontrak kerja/komitmen akademik untuk tidak menginformasikan segala hal tentang AKMI kepada siapapun (pihak umum, dan/atau kolega) untuk menjaga kerahasiaannya.
- Berkomitmen mengikuti seluruh rangkaian kegiatan penulisan soal.
- Mengikuti alur kerja yang telah ditetapkan tim dalam melaksanakan pekerjaan/menulis soal AKMI
- Memiliki kemauan untuk belajar hal baru, terbuka pada umpan balik, dan terus memperbaiki diri.
4. Panitia seleksi tidak
melayani komunikasi dengan pelamar dalam bentuk apa pun.
Informasi selengkapnya silahkan download di tombol bawah!