Beberapa Hal yang Menyebabkan KJP Plus Siswa Dicabut

Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus)

Jakarta, SiapMadrasah - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus bagi para pelajar yang terlibat dalam tawuran di kolong jalan layang Pasar Rebo, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur pada Minggu (28/1/2024).

Tindakan ini didasarkan pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan, yang merinci sejumlah larangan bagi siswa dan orang tua/wali siswa penerima bantuan.

Pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenai sanksi berupa penarikan dan penghentian dana KJP Plus sebagai bagian dari program bantuan sosial biaya pendidikan.

Pasal 23 dan pasal 24 Pergub DKI Jakarta No 110 Tahun 2021 menegaskan bahwa beberapa hal tertentu dapat menyebabkan pencabutan KJP Plus sebagai berikut:

  1. Membelanjakan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub DKI Jakarta No 110 Tahun 2021
  2. Merokok
  3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang
  4. Melakukan perbuatan asusila, pergaulan bebas, atau pelecehan seksual
  5. Terlibat dalam kekerasan atau perundungan
  6. Terlibat tawuran
  7. Terlibat geng motor atau geng sekolah
  8. Minum minuman keras/minuman beralkohol
  9. Terlibat pencurian
  10. Melakukan pemalakan, pemerasan, atau penjambretan
  11. Terlibat perkelahian
  12. Terlibat penipuan
  13. Terlibat mencontek massal
  14. Membocorkan soal atau kunci jawaban
  15. Terlibat pornoaksi atau pornografi
  16. Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring
  17. Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan;
  18. Sering bolos sekolah minimal 4 kali dalam 1 bulan
  19. Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut paling sedikit 6 kali dalam 1 bulan
  20. Menggandakan/menjaminkan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan dan atau buku tabungan KJP Plus tersebut kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun
  21. Menghabiskan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkannya
  22. Meminjamkan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan kepada pihak manapun
  23. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah atau peraturan sekolah
  24. Orang tua/wali siswa membelanjakan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan di luar penggunaan yang telah ditetapkan dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan.
  25. Orang tua/wali siswa mengoordinasikan pelaksanaan pencairan atau pemindahbukuan rekening dana dengan imbalan/jasa tertentu.
  26. Orang tua/wali siswa memalsukan bukti belanja penggunaan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.
  27. Orang tua/wali siswa mengoordinasikan bukti penggunaan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan sebagai pertanggungjawaban.
  28. Orang tua/wali siswa menggunakan jasa pihak ketiga, termasuk sekolah atau madrasah, untuk melakukan pencairan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan dengan menjanjikan imbalan tertentu.
  29. Orang tua/wali siswa menggadaikan atau menjaminkan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan dan/atau buku tabungan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apa pun.
  30. Orang tua/wali siswa menghabiskan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan siswa tersebut.
  31. Orang tua/wali siswa meminjamkan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan kepada pihak mana pun.

Sebaiknya hindari hal-hal diatas sehingga tidak menyebabkan tercabutnya KJP Plus.
Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama