![]() |
Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) |
Jakarta, SiapMadrasah - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus bagi para pelajar yang terlibat dalam tawuran di kolong jalan layang Pasar Rebo, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur pada Minggu (28/1/2024).
Tindakan ini didasarkan pada Peraturan Gubernur
Provinsi DKI Jakarta No 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan,
yang merinci sejumlah larangan bagi siswa dan orang tua/wali siswa penerima
bantuan.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenai
sanksi berupa penarikan dan penghentian dana KJP Plus sebagai bagian dari
program bantuan sosial biaya pendidikan.
Pasal 23 dan pasal 24 Pergub DKI Jakarta No 110 Tahun 2021 menegaskan bahwa beberapa hal tertentu dapat menyebabkan pencabutan KJP Plus sebagai berikut:
- Membelanjakan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub DKI Jakarta No 110 Tahun 2021
- Merokok
- Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang
- Melakukan perbuatan asusila, pergaulan bebas, atau pelecehan seksual
- Terlibat dalam kekerasan atau perundungan
- Terlibat tawuran
- Terlibat geng motor atau geng sekolah
- Minum minuman keras/minuman beralkohol
- Terlibat pencurian
- Melakukan pemalakan, pemerasan, atau penjambretan
- Terlibat perkelahian
- Terlibat penipuan
- Terlibat mencontek massal
- Membocorkan soal atau kunci jawaban
- Terlibat pornoaksi atau pornografi
- Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring
- Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan;
- Sering bolos sekolah minimal 4 kali dalam 1 bulan
- Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut paling sedikit 6 kali dalam 1 bulan
- Menggandakan/menjaminkan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan dan atau buku tabungan KJP Plus tersebut kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun
- Menghabiskan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkannya
- Meminjamkan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan kepada pihak manapun
- Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah atau peraturan sekolah
- Orang tua/wali siswa membelanjakan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan di luar penggunaan yang telah ditetapkan dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan.
- Orang tua/wali siswa mengoordinasikan pelaksanaan pencairan atau pemindahbukuan rekening dana dengan imbalan/jasa tertentu.
- Orang tua/wali siswa memalsukan bukti belanja penggunaan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.
- Orang tua/wali siswa mengoordinasikan bukti penggunaan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan sebagai pertanggungjawaban.
- Orang tua/wali siswa menggunakan jasa pihak ketiga, termasuk sekolah atau madrasah, untuk melakukan pencairan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan dengan menjanjikan imbalan tertentu.
- Orang tua/wali siswa menggadaikan atau menjaminkan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan dan/atau buku tabungan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apa pun.
- Orang tua/wali siswa menghabiskan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan siswa tersebut.
- Orang tua/wali siswa meminjamkan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan kepada pihak mana pun.